Senin, 01 Februari 2010

TUPOKSI PEMERINTAH DESA

TUPOKSI PEMERINTAH DESA

Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat. Pemerintah Desa mempunyai fungsi dan tugas dalam pelaksanaan pembinaan masyarakat desa, pembinaan perekonomian Desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di desa, penyusunan dan pengajuan Peraturan Desa dan menetapkannya bersama BPD.

Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Pimpinan yaitu Kepala Desa dan pembantu-pembantunya yang disebut dengan Perangkat Desa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan membantu Kepala Desa sebagai unsur wilayah yang jumlah dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, yang terdiri dari :

1. Unsur Pelayanan/staf yang menjalankan ketatausahaan terdiri dari :

a. Sekretaris Desa
b. Kepala Urusan (Kaur), yaitu :
�� Kaur Pemerintahan
�� Kaur Pembangunan
�� Kaur Umum

2. Unsur Wilayah yang disebut Kepala Dusun

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan Pemerintah desa. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di tetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.

Setiap unsur pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengawasan melekat, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.

Dalam hal berhalangan menjalankan tugasnya untuk kurun waktu 3 bulan berturut-turut maka Sekretaris Desa dapat mewakili tugas dan fungsi Kepala Desa, dan apabila sampai dengan 6 Bulan maka BPD dapat mengajukan Pejabat Sementara
Kepala Desa kepada Bupati. Apabila Sekretaris Desa berhalangan maka atas perintah Kepala Desa salah seorang Kepala Urusan dapat mewakili dengan mempertimbangkan senioritas dan pengalaman tugasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar