Jumat, 05 Februari 2010

KADES & PERANGKAT DESA TANJUNG MEKAR


A L P I A N
KEPALA DESA TANJUNG MEKAR 
( 2006 - 2012 )


 
S U N A R D I
SEKRETARIS DESA ( PNS )



A R W I N D A
KAUR PEMERINTAHAN



M A R J O N O
KAUR PEMBANGUNAN
 

P A R I D A
KAUR UMUM






Rabu, 03 Februari 2010

Tentang Desa Kami ( Tanjung Mekar )

Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas memiliki wilayah Desa seluas 360 Ha yang terdiri dari 35 Ha lahan pertanian tanaman padi, 19 Ha Perumahan/pekarangan, 147 Ha tanah perkebunan rakyat dan  159 Ha semak belukar.

Adapun batas –batas Desa adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan Desa Sebayan
Sebelah Selatan dengan Sungai Sambas
Sebelah Barat dengan Desa  Tumok Manggis
Sebelah Timur dengan Sungai Sambas

 Penduduk Desa Tanjung Mekar berjumlah 1.491 jiwa yang terdiri dari laki-laki 744 jiwa, perempuan 747 jiwa atau terdiri dari 386  Kepala Keluarga. Penduduk yang lahir tahun 2009 adalah 20 orang, meninggal 10 orang, datang 35 orang, pindah 27 orang. Untuk Mata Pencaharian masyarakat Desa Tanjung Mekar terdiri dari petani 46 orang, pedagang 39 orang, PNS/TNI/POLRI 149 orang.

 Luasnnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk Desa Tanjung Mekar, merupakan salah satu faktor pendukung dan potensi dalam melaksanakan Otonomi Desa.  Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.

    Aparat Desa di Kantor Desa Tanjung Mekar terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum.  Ada 3 ( tiga ) Kepala Dusun yakni Kepala Dusun Tanjung Rengas, Kepala Dusun Tanjung Mentawa dan Kepala Dusun Keranji.  Dusun Tanjung Rengas terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Dusun Tanjung Mentawa terdiri dari 3
Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga dan Dusun Keranji yang terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.

Senin, 01 Februari 2010

TUPOKSI PEMERINTAH DESA

TUPOKSI PEMERINTAH DESA

Pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada rakyat melalui BPD dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat. Pemerintah Desa mempunyai fungsi dan tugas dalam pelaksanaan pembinaan masyarakat desa, pembinaan perekonomian Desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di desa, penyusunan dan pengajuan Peraturan Desa dan menetapkannya bersama BPD.

Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Pimpinan yaitu Kepala Desa dan pembantu-pembantunya yang disebut dengan Perangkat Desa. Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan teknis pelayanan dan membantu Kepala Desa sebagai unsur wilayah yang jumlah dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, yang terdiri dari :

1. Unsur Pelayanan/staf yang menjalankan ketatausahaan terdiri dari :

a. Sekretaris Desa
b. Kepala Urusan (Kaur), yaitu :
�� Kaur Pemerintahan
�� Kaur Pembangunan
�� Kaur Umum

2. Unsur Wilayah yang disebut Kepala Dusun

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi atas segala kegiatan Pemerintah desa. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di tetapkan oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati dengan tembusan kepada Camat.

Setiap unsur pimpinan satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Desa wajib melaksanakan pengawasan melekat, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.

Dalam hal berhalangan menjalankan tugasnya untuk kurun waktu 3 bulan berturut-turut maka Sekretaris Desa dapat mewakili tugas dan fungsi Kepala Desa, dan apabila sampai dengan 6 Bulan maka BPD dapat mengajukan Pejabat Sementara
Kepala Desa kepada Bupati. Apabila Sekretaris Desa berhalangan maka atas perintah Kepala Desa salah seorang Kepala Urusan dapat mewakili dengan mempertimbangkan senioritas dan pengalaman tugasnya.

LKPJ Kades Tanjung Mekar 2009


PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS

KEPALA DESA TANJUNG MEKAR
KECAMATAN SAMBAS

KATA SAMBUTAN

Bismillahirrohmannirrohim,

Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD Tanjung Mekar.

Yth. Saudara Ketua LPM Desa Tanjung Mekar.

Yth. Saudara Pemuka Agama Desa Tanjung Mekar.

Yth. Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan

Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan jabatannya.

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Pimpinan dan Anggota BPD serta hadirin yang terhormat,

Mengawali Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertangggungjawaban Kepala Desa Tanjung Mekar Tahun 2009 atas Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2009, Saya mengajak kita sekalian untuk menundukkan kepala, seraya mengangkat hati dan menaikkan puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena atas karunia hidayah dan nikmat kesehatan dari-Nya jualah kita dapat berkumpul dalam kegiatan pada hari ini.

Saya atas nama Pemerintahan Desa Tanjung Mekar, menghaturkan ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah menyempatkan waktu untuk melangkahkan kaki ke Balai Desa Tanjung Mekar guna memenuhi undangan Kami.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa Tanjung Mekar Tahun 2009 kepada masyarakat Desa Tanjung Mekar melalui Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Tanjung Mekar ini, merupakan kewajiban Kami selaku Penjabat Kepala Desa Tanjung Mekar dalam rangka transparansi Pemerintah Desa selama Tahun 2009 serta merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu satu tahun yaitu Tahun 2009.

Di samping itu, LKPJ ini disampaikan untuk memenuhi surat Pimpinan BPD Tanjung Mekar Nomor 01 / bpd / k / XII / 2009 Tanggal 13 Desember 2009, yang mewajibkan kepada Kepala Desa untuk menyampaikan LPJ paling lambat akhir Bulan Januari 2010. Sambutan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari materi dan lampiran LKPJ dan selanjutnya akan kami serahkan kepada BPD Tanjung Mekar, Bapak Camat Sambas dan Bapak Bupati Sambas.

Hasil-hasil penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pelayanan serta Pemberdayaan Masyarakat selama kurun waktu Tahun 2009, akan kita cermati bersama dalam penjelasan selanjutnya. Pada dasarnya hasil-hasil yang telah dicapai oleh Pemerintahan Desa bersama Masyarakat Desa Tanjung Mekar selama Tahun 2009 merupakan akumulasi dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya dan mekanisme pelaksanaannya menggunakan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang merujuk pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) yang dilakukan secara Partisipatif, Sinergis, Koordinatif, Transparan, Akuntabel dan Berkelanjutan melalui pemanfaatan Potensi, Peluang, serta melihat Kelemahan dan Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan.


Pimpinan dan Anggota BPD serta Hadirin yang berbahagia,

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang merupakan perwakilan dari Masyarakat Desa tentang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tanjung Mekar selama kurun waktu satu tahun, yaitu dari Januari sampai Desember 2009. Penting disadari bahwa hasil yang dicapai merupakan kerja keras semua pihak, baik Pemerintahan Desa Tanjung Mekar maupun seluruh komponen pembangunan yang ada di Desa Tanjung Mekar, sementara itu yang belum berhasil dilihat sebagai tantangan untuk diatasi di masa yang akan datang.

Semangat Otonomi Desa tercermin dengan upaya Pemerintahan Desa mengatur dan mengurus rumah tangga Desa dengan asas musyawarah dan mufakat serta mengedepankan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam membangun Desa. Pungutan Desa yang dikenakan kepada masyarakat pada dasarnya wujud dari keiikutsertaan masyarakat dalam membiayai pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa.

Sejak Peraturan Desa tentang Pungutan Desa Tahun 2007 berlaku efektif, pelaksanaan kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa Tanjung Mekar dapat dikatakan meningkat jika dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Hal ini terlihat jelas dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam membayar pungutan Desa dan memberikan Sumbangan kepada Desa, yang tergambar pada Pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa untuk Tahun 2008 berjumlah Rp. 7.064.500,- sedangkan untuk Tahun 2009 sebesar Rp.9.534.790,- atau meningkat sebanyak 34,9 %.

Melalui kesempatan ini, atas nama Pemerintah Desa Tanjung Mekar, Saya menghaturkan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sambas yang telah memberikan bantuan atau mengalokasikan kepada Desa Tanjung Mekar dari APBD Kabupaten Sambas melalui ADD sebesar Rp.101.411.038,13,- semoga di Tahun 2010 ini dapat ditingkatkan lagi. Kepada masyarakat Desa Tanjung Mekar yang telah membayar Pungutan Desa dan yang memberikan Sumbangan kepada Desa, semoga amalnya diterima Allah SWT. Amin.

Tiada gading yang tak retak begitu pula selama Saya beserta Aparat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf dan selanjutnya mari kita membangun Desa dengan semangat kebersamaan.

Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Tanjung Mekar yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Tanjung Mekar.

Wabillahitaufik Wal Hidayah

Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh

Tanjung Mekar, 31 Januari 2010

Kepala Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas

A L P I A N

I. PENDAHULUAN

Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sambas melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Tanjung Mekar serta di Kabupaten Sambas.

Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Tanjung Mekar pada Tahun 2005 merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2009.

II. LAPORAN UMUM PELAKSANAAN TUGAS

Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas memiliki wilayah Desa seluas 360 Ha yang terdiri dari 35 Ha lahan pertanian tanaman padi, 19 Ha Perumahan/pekarangan, 147 Ha tanah perkebunan rakyat dan 159 Ha semak belukar.

Adapun batas –batas Desa adalah sebagai berikut :

Sebelah Utara dengan Desa Sebayan

Sebelah Selatan dengan Sungai Sambas

Sebelah Barat dengan Desa Tumok Manggis

Sebelah Timur dengan Sungai Sambas

Penduduk Desa Tanjung Mekar berjumlah 1.491 jiwa yang terdiri dari laki-laki 744 jiwa, perempuan 747 jiwa atau terdiri dari 386 Kepala Keluarga. Penduduk yang lahir tahun 2009 adalah 20 orang, meninggal 10 orang, datang 35 orang, pindah 27 orang. Untuk Mata Pencaharian masyarakat Desa Tanjung Mekar terdiri dari petani 46 orang, pedagang 39 orang, PNS/TNI/POLRI 149 orang.

Luasnnya wilayah dan besarnya jumlah penduduk Desa Tanjung Mekar, merupakan salah satu faktor pendukung dan potensi dalam melaksanakan Otonomi Desa. Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.

Aparat Desa di Kantor Desa Tanjung Mekar terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum. Ada 3 ( tiga ) Kepala Dusun yakni Kepala Dusun Tanjung Rengas, Kepala Dusun Tanjung Mentawa dan Kepala Dusun Keranji. Dusun Tanjung Rengas terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Dusun Tanjung Mentawa terdiri dari 3

Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga dan Dusun Keranji yang terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.

Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa mulai tahun 2006 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Sambas, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Bapak Camat Sambas serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa Tanjung Mekar.

Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT, LPM, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa serta LKM PNPM Mandiri Perkotaan di mana melalui bidangnya masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

III. ARAH KEBIJAKAN

1. Bidang Pemerintahan

Selama ini keadaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Tanjung Mekar pada umumnya kondusif, sengketa dan perselisihan antar warga masyarakat sangat minim terjadi, permasalahan yang timbul di Desa selalu kami selesaikan dengan cara musyawarah mufakat serta selalu berkonsultasi dengan Bapak Camat Sambas dan Bagian Pemerintahan Desa yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas dan dengan arahan dan bimbingan yang diberikan kami dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di tingkat Desa.

Kebijakan yang telah Kami laksanakan di bidang Pemerintahan adalah sebagai berikut:

a. Mendayagunakan Aparat Desa yakni Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Kemasyarakatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing

b. Kantor Kepala Desa dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 Wiba, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa

c. Membuat buku-buku administrasi Desa, yakni:

1) Buku Agenda Surat Masuk

2) Buku Agenda Surat Keluar

3) Buku Tamu

4) Buku Ekspedisi

5) Buku Register Peraturan Desa

6) Buku Regiter Lembaran Desa

7) Buku Register Keputusan Kepala Desa

8) Buku Data Aparat Pemerintah Desa

9) Buku Data Penduduk

10) Buku Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa

11) Buku Kas Umum

d. Memperbaharui data demografi Desa

e. Memberikan pelayanan administrasi surat menyurat yang dikeluarkan Pemerintah Desa yang dimintakan pelayanan oleh masyarakat Desa

f. Menyelesaikan perselisihan antar warga masyarakat secara musyawarah dan mufakat

2. Di Bidang Pembangunan

Penyelenggaraan pembangunan di Desa Tanjung Mekar pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Desa Tanjung Mekar, dan dalam rangka mengarahkan kegiatan pembangunan agar terencana dan bermanfaat bagi masyarakat Desa, Pemerintah Desa melakukan fungsi motivator yang tentunya memperhatikan aspirasi masyarakat serta tetap mengacu pada rencana pembangunan yang telah dibuat baik rencana pembangunan jangka menengah Desa ataupun rencana pembangunan jangka panjang Desa.

Selama menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Tanjung Mekar, arah kebijakan yang telah Kami tempuh di bidang Pembangunan selalu mengedepankan pembangunan yang partisipatif dalam arti pembangunan yang akan dilaksanakan Desa dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat Desa mengusulkan rencana kegiatan Pembangunan baik melalui Pemerintah Desa maupun melalui BPD dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa sehingga ada skala prioritas terhadap usulan masyarakat. Kemudian direncanakan secara bersama antara Pemerintah Desa bersama LPM dan Tokoh Masyarakat dan dilaksanakan secara gotong royong. Kemudian yang tidak kalah penting adalah peran dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) dari PNPM Mandiri Perkotaan yang sangat membantu dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Tanjung Mekar.

Kebijakan di bidang pembangunan yang telah Kami tempuh selama tahun 2009 antara lain yaitu:

a. Pemerintah Desa telah melaksanakan 3 ( tiga ) buah Perdes tentang Pungutan Desa Tahun 2007 dan 1 ( satu ) buah Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2009;

b. Mengajukan usulan Pembangunan di Desa melalui dana APBD Kabupaten Sambas;

c. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa baik pembangunan Jembatan/Geretak kayu, Jalan Setapak dan tempat ibadah dan sarana fisik lainnya yang ada di Desa Tanjung Mekar;

d. Bersama masyarakat Desa Tanjung Mekar melakukan gotong royong membersihkan parit, pinggir jalan, masjid, kuburan dan fasilitas umum lainnya;

e. Membantu pelaksanaan proyek baik dari Pemerintah Kabupaten Sambas maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Desa Tanjung Mekar;

f. Membantu dalam proses pelaksanaan Pembangunan dari PNPM Mandiri Perkotaan.

3. Di Bidang Kemasyarakatan

Bidang kemasyarakatan merupakan bidang yang sangat luas jangkauannya, karena menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat dari dalam kandungan sampai meninggalnya seseorang warga masyarakat di Desa. Selama Tahun 2009 arah kebijakan yang kami tempuh dengan berupaya meningkatkan pembangunan di bidang kemasyarakatan yang terdiri dari : Pendidikan, Kesehatan, Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga, antara lain yaitu:

a. Mengukuhkan Kepengurusan ”Ambulan Desa” Desa Tanjung Mekar;

b. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Islam;

c. Bersama Pemuka Agama memelihara dan mengayomi adat istiadat yang ada di Desa dengan membantu masyarakat menyelenggarakan kegiatan zikiran, selamatan, syukuran, perkawinan dll;

d. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa mengurus dan melaksanakan pengkebumian warga masyarakat yang meninggal dunia;

e. Bersama Karang Taruna melaksanakan Perayaan Hari Besar Nasional;

f. Bersama PKK melaksanakan Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) di Desa

g. Bersama Pemuda melaksanakan PSN ( Pemberantasan Sarang Nyamuk ), fogging dan Sosialisasi tentang Demam Berdarah;

h. Membina Ketua RT dan RW yang ada di Desa;

i. Memberikan bantuan kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal di Desa;

j. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang mampu dalam bidang pendidikan.

k. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang mampu dalam bidang Kesehatan.

l. Bersama masyarakat membentuk Kelompok Pendonor Darah.

m. Memberikan subsidi raskin kepada masyarakat kurang mampu.

IV. LAPORAN KEGIATAN

A. Pelaksanaan Peraturan Desa

Pemerintah Desa selama tahun 2009 telah melaksanakan Peraturan Desa (Perdes) yang telah dibuat bersama antara Kepala Desa dengan BPD :

1) Peraturan Desa Tanjung Mekar No. 1 Tahun 2007 tentang Pungutan Iuran Kepala Keluarga Di Desa Tanjung Mekar.

2) Peraturan Desa No. 2 Tahun 2007 tentang Pungutan Atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat Di Desa Tanjung Mekar.

3) Peraturan Desa No. 3 Tahun 2007 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga Kepada Desa Tanjung Mekar.

4) Peraturan Desa No. 4 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009.

1. Penerimaan Desa

a. Penerimaan Desa dari Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Asli Desa Tanjung Mekar untuk Tahun Anggaran 2009 ditambah Saldo Pendapatan Asli Desa Tahun 2008 keseluruhannya berjumlah Rp. 9.534.790,-, di mana pelaksanaan Perdes adalah sebagai berikut:

1) Peraturan Desa No. 1 Tahun 2007 Tentang Iuran Kepala Keluarga sebesar Rp. 792.000,-

2) Peraturan Desa No. 2 Tahun 2009 Tentang Pungutan Biaya Administrasi Surat Menyurat sebesar Rp. 1.225.000,-

3) Peraturan Desa No. 3 Tahun 2009 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga sebesar Rp. 1.603.000,-

4) Penerimaan lain – lain ( Penyisihan Pajak, sewa Aula dll ) sebesar Rp. 4.915.000,-

Adapun rincian lebih lanjut dari penerimaan desa dari Pendapatan Asli Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran LKPJ ini.

b. Penerimaan Desa dari Bantuan Kabupaten Sambas

Bantuan dari Pemerintah Kabupaten Sambas yang bersumber dari APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 101.411.038,13,- ( Seratus Satu Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Tiga Puluh Delapan Koma Tiga Belas Rupiah ) yang terdiri dari Tunjangan Penghasilan Aparat Desa ( TAPD ), Tunjangan Jabatan Aparatur Pemdes dan BPD, Biaya Administrasi Umum Desa dan BPD serta Belanja

Pembangunan Fisik dan Non Fisik, Rincian lebih lanjut dari penggunaan dana bantuan terebut sebagaimana terlampir.

2. Pengeluaran Desa

a. Pengeluaran Rutin

Pengeluaran rutin terdiri dari : Belanja Kepala Desa dan Aparat Desa, Belanja BPD, Belanja Barang, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya lain-lain . Keseluruhan pengeluaran rutin berjumlah Rp. 57.803.519,07,- seluruhnya terealisasi, dimana rincian lebih lanjut sebagaimana tercantu dalam Lampiran LPJ ini.

b. Pengeluaran Pembangunan

Dalam APBDES Tahun Anggaran 2009, pengeluaran pembangunan dianggarkan sebesar Rp. 43.607.519,06,- ( Empat Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Sembilan Belas Koma Nol Enam Rupiah ) untuk kegiatan pembangunan Fisik dan Non Fisik.

Selain Pembangunan yang dilaksanakan menggunakan dana dari ADD, pada Tahun 2009 di Desa Tanjung Mekar Pelaksanaan pembangunan fisik lainnya adalah sebagai berikut :

a. Pembangunan Geretak Kayu di RT.02 Dusun Tanjung Rengas sepanjang 65 M ( PNPM ).

b. Pembangunan Geretak Kayu di RT. 03 Dusun Tanjung Mentawa sepanjang 63 M ( PNPM ).

c. Pembuatan PAH di RT. 04 Dusun Tanjung Mentawa sebanyak 1 buah (PNPM)

d. Pembuatan PAH di RT. 01 Dusun Tanjung Rengas sebanyak 1 buah (PNPM).

e. Pembangunan Jalan Rabat Beton di RT. 05 Dusun Keranji sepanjang 275 M (PNPM).

f. Pembangunan Polindes 1 Unit di Dusun Keranji ( APBD ).

g. Penimbunan Jalan Mesjid RT. 04 Dusun Tanjung Mentawa ( Aspirasi Dewan ).

h. Penimbunan Gang Kalimbawan RT. 04 Dusun Tanjung Mentawa ( Swadaya ).

i. Penimbunan Gang Perdana RT. O4 Dusun Tanjung Mentawa ( Swadaya ).

j. Pengecatan Ban Jembatan RT. 03 Dusun Tanjung Mentawa 500 M ( Swadaya ).

k. Pengecatan Steher RT. 02 dan RT. 03 ( Aspirasi Dewan ).

l. Pembuatan Lampu Jalan Syech Ranam 9 titik RT. 03 ( Swadaya ).

B. Mekanisme dan Penggunaan APBDES

Sejak berlakunya Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009 tentang APBDES Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009, pengelolaan keuangan di Desa dilaksanakan dengan bersandarkan pada Peraturan Desa tersebut. Pemasukan Desa dari Pendapatan Asli Desa yang berdasarkan pada 3 ( tiga ) Peraturan Desa tentang Pungutan Desa disetorkan pemungut kepada Bendaharawan Desa, dan selanjutnya atas perintah Kepala Desa, Bendaharawan Desa mengeluarkan dana dari Kas Desa sesuai dengan Kode Anggaran di APBDES. Adapun rincian dari penggunaan APBDES Tanjung Mekar Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam Lampiran LKPJ ini.

C. Pelaksanaan Keputusan Kepala Desa

Pemerintah Desa Tanjung Mekar telah melaksanakan 3 ( tiga ) buah Keputusan Kepala Desa yang bersifat mengatur sebagai tindak lanjut dari 3 ( tiga ) Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, sebagai berikut:

1) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 01 / Kep / 2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pungutan Iuran Kepala Keluarga di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

2) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 02 /Kep / 2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pungutan atas Pelayanan Administrasi Surat Menyurat di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

3) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 03 / Kep / 2010 / 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pungutan Sumbangan Pihak Ketiga di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

4) Keputusan Kepala Desa Tanjung Mekar Nomor 04 / Kep / 2010 / 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Anggaran dan Pendapatan Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

V. PENUTUP

Sejak dibentuknya BPD di Desa Tanjung Mekar pada Tahun 2005, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LKPJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.

Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Tanjung Mekar menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Sambas Terpikat Terigas.

Demikian LKPJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.

Tanjung Mekar, 31 Januari 2010

Kepala Desa Tanjung Mekar Kecamatan Sambas

A L P I A N